Kamis, 27 November 2014

AD/ART OSIS SMA N GUNUNG AGUNG



ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMA NEGERI 1 GUNUNG AGUNG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH SMA NEGERI 1 GUNUNG AGUNG
PERIODE 2014-2015

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para siswa sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :























ANGGARAN DASAR

BAB I UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1.      Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat (OSIS) SMA Negeri 1 Gunung Agung.

2.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

3.      OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung berkedudukan di sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Pasal 2
Dasar dan Azas

1.      Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

2.      Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.


Pasal 3
Tujuan

1.      Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

2.      Membangun siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang berprestasi dan kompeten serta mampu bersaing baik secara lokal, nasional dan global dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.


Pasal 4
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum berkarakter, yang sah mewakili siswa dari SMA Negeri 1 Gunung Agung.

Pasal 5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang membawahi seluruh organisasi siswa/i yang ada di SMA Negeri 1 Gunung Agung.

Pasal 6
Lambang

Lambang OSIS seperti terlampir bersifat Nasional.







Pasal 7
Keanggotaan

1.      Anggota organisasi ini adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.      Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.


Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :

1.      Dana Kegiatan siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.      Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi terdiri dari :

1.      Majelis Permusyawaratan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.

2.      Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.

3.      Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO



BAB III
Majelis Permusyawaratan Kelas

Pasal 11

1.      Anggota MPK merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa.

2.      MPK dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang dipilih secara demokrasi.

3.      MPK disahkan oleh Kepala Sekolah. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta program kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.


BAB IV
Kepengurusan OSIS

Pasal 12

1.      OSIS dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.

2.      Pengurus OSIS adalah siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang duduk di kelas X dan XI.
3.      Ketua dan wakil ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak padapemungutan suara yang diikuti oleh seluruh siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
4.      Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Melalui Majelis Pembina Osis (MPO).
5. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.


Pasal 13

1.      Pengurus OSIS bekerja menurut AD / ART.

2.      Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh Pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.      Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4.      Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila melanggar AD/ART melalui rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5.      Ketua OSIS dapat mengangkat para perangkatnya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6.      Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK melalui pengarahan pembina OSIS, Guru, dan Kepala Sekolah.


Pasal 14

Jika salah satu pengurus OSIS mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh pengurus dan anggota OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 15

Sebelum memangku jabatannya, pengurus OSIS mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung sebagai berikut :



JANJI OSIS ;

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :

1.      Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.      Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.



BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 16

1.      Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

2.      Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.      Majelis Pembina OSIS memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.



BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

1.      Pembahasan AD/ART dilaksanakan setiap awal kepengurusan OSIS sebelum pembahasan program kerja.

2.      Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung hanya dapat dilakukan dalam rapat pengurus OSIS bersama MPK SMA Negeri 1 Gunung Agung yang diikuti minimal 2/3 dari pengurus OSIS.



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijakan umum OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung.



DITETAPKAN DI : SMA N 1 GUNUNG AGUNG
TANGGAL              : ……OKTOBER 2014


SMA N 1 Gunung Agung


Ketua OSIS                                                                            Sekretaris OSIS




(…………………………….)                                                 (……………………………)





























ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalahsiswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang masihnsah menjadi siswa SMA Negeri Gunung Agung.

Pasal 2
Syaratkeanggotaan:

1.      Siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang masih aktif.
2. Siswa yang terdaftar di SMA Negeri 1 Gunung Agung
3. Siswa yang memiliki kartu siswa.

Pasal 3
Masa Keanggotaan:

Keanggotaan berakhir apabila tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.


Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:

HakAnggota:
1.      Mendapatkan perlakuan yang sama.
2.      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
3. Bebas menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.

Kewajiban anggota:
1.      Memelihara nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
2.      Mematuhi peraturan tatatertib sekolah
3.      Menghargai dan menghormati tenaga kependidikan
4.      Memilihara sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan stabilitas serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di SMA Negeri 1 Gunung Agung.



BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 5

Pengurus OSIS adalah siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang dipilih berdasarkan pemilihan umum dan hasil seleksi.

Pasal 6

Syarat – Syarat Kepengurusan :
1. Siswa dan siswi SMA Negeri Gunung Agung yang aktif.
2. Harus mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.








Pasal 7
Masa Kepengurusan

1. Masa kepengurusan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa kepengurusan berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri atas dasar kehendak sendiri.
c.    Diberhentikan sebagai pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS, maupun nama baik sekolah.
d.   Masa jabatan berakhir.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban

Hak pengurus :
1. Pengurus berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Pengurus mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Pengurus berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pengurus :
1. Pengurusberkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Pengurus berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9

Pengurus MPK merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa

Pasal 10
Tugas dan wewenang MPK

Tugas:
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2. Mengajukan usulan kegiatan untuk di jadikan program kerja osis
3. Menyelenggarakan pemilihan pengurus osis
4. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus osis dalam akhir jabatanya
5. MPK bersama OSIS menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Program Kerja OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembina OSIS.
7. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Program Kerja OSIS.
8. Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak Sekolah.
9. Menetapkan panitia pengurus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
10. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.












Pasal 11
Sidang Pleno

1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun tiga kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi yang dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 12
Wewenang Sidang Pleno

1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Program Kerja OSIS (PKO).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus OSIS.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua dan wakil ketua OSIS.

Pasal 13
Tata Tertib Sidang Pleno

1. Peserta terdiri dari Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK), Pengurus OSIS, dan 2 orang utusan dari Organisasi.
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 14
Pengurus OSIS

1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS 2 kali selama1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus menjadi hak ketua dan wakil ketua OSIS dan atas dasar ketetapan MPK dan Majelis Pembina Osis.

Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
3. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap organisasi dibawah osis berdasarkan program kerja.
BAB IV ALUMNI
Pasal 16

Alumni adalah anggota OSIS yang telah lulus secara akademis.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 17

Mekanisme keuangan organisasi ditetapkan oleh pengurus OSIS berdasarkan persetujuan dari MPO dan arahan dari Pembina OSIS.

BAB VI
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 18

Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.

1.      Lambang OSIS

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.       Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga. Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b.      Buku terbuka. Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.       Kunci pas. Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.      Tangan terbuka. Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.       Biduk. Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.       Pelangi Merah Putih. Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.      Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas. 17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.      Warna Kuning. Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.        Warna Coklat. Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.        Warna Merah Putih. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.








2.      Bendera OSIS

a. Warna dasar coklat tua.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS

3.      Stempel

a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.


BAB VII.
PROGRAM KERJA OSIS

1.     Penyusunan Program Kerja OSIS

Pasal 19

1.Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.     Penyusunan program diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
3.     .Penyusunan selambat-lambatnya 21 hari setelah pelantikan.
4.     Jika laporan program kerja melewati masa waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi oleh MPK.
5.     Program kerja disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas selambat- lambatnya 7 hari setelah diterima oleh Majelis Permusyawaratan Kelas.
6.     Program kerja diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS selambat-lambatnya 7 hari setelah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas.
1.      Program kerja diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 7 hari setelah persetujuan Pembina OSIS.

.
BAB VIII

PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS


Pasal 20

Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.

Pasal 21

1. OSIS harus bisa melaksanakan program tepat waktu.
2.      Jika ada penundaan, pelaksanaan program paling lambat 1 bulan setelah pengajuan waktu pelaksanaan dan diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis atau lisan kepada MPK dan Pembina OSIS
3.Penundaan pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dan pembinaan.

Pasal 22

1.Ketua Umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.Dalam pelaksanaan program kerja, pengurus inti (Dewan Pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua bidang yaitu :

1.       Bidang Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.       Bidang Kehidupan Berbangsa, Bernegara Dan Bela Negar
3.       Bidang Kepribadian Dan Budi Pekerti Luhur
4.       Bidang Berorganisasi Pendidikan Politik Dan Kepemimpinan
5.       Bidang Hubungan Masyarakat, Ketrampilan Dan Kewirausahaan
6.       Bidang Kesegaran Jasmani Dan Prestasi Olaharaga
7.       Bidang Persepsi, Apresiasi Dan Kreasi Seni


3.      Perubahan terhadap formasi di level ketua bidang harus disetujui MPK dan Pembina OSIS.
4.      Ketua Bidang mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
5.      Koordinator bidang yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
6.      OSIS bertanggung jawab atas kelangsungan program-program ekskul yang berada di bawah pengawasan bidangnya.


BAB IX
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 19

1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno MPK dan OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20

Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal 21

Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung.

DITETAPKAN DI : SMA N 1 GUNUNG AGUNG
TANGGAL              : ……OKTOBER 2014


SMA N 1 Gunung Agung


Ketua OSIS                                                                            Sekretaris OSIS




(…………………………….)                                                 (……………………………)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar