ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMA NEGERI 1 GUNUNG AGUNG
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH SMA NEGERI 1 GUNUNG
AGUNG
PERIODE
2014-2015
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah
kebahagiaan hidup. Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah
memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan
mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban,
peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan
Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para
siswa sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung menghimpun diri dalam satu Organisasi
Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan
Tempat Kedudukan
1.
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat (OSIS) SMA
Negeri 1 Gunung Agung.
2.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS
SMA Negeri 1 Gunung Agung berkedudukan di sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung Kampung
Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pasal 2
Dasar dan Azas
1.
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi
ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
1.
Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.
Membangun
siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang berprestasi dan kompeten serta mampu
bersaing baik secara lokal, nasional dan global dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini
bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung
kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum
berkarakter, yang sah mewakili siswa dari SMA Negeri 1 Gunung Agung.
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini
berbentuk kesatuan yang membawahi seluruh organisasi siswa/i yang ada di SMA
Negeri 1 Gunung Agung.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS
seperti terlampir bersifat Nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
Pasal 8
Hak dan
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari :
1.
Dana
Kegiatan siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.
Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat
Organisasi
Perangkat
Organisasi terdiri dari :
1.
Majelis
Permusyawaratan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2.
Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.
3.
Majelis
Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
Majelis Permusyawaratan Kelas
Pasal 11
1.
Anggota
MPK merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa.
2.
MPK
dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang dipilih secara demokrasi.
3.
MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta program kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB IV
Kepengurusan OSIS
Pasal 12
1.
OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Pengurus
OSIS adalah siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang duduk di kelas X dan XI.
3.
Ketua
dan wakil ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak padapemungutan suara yang
diikuti oleh seluruh siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
4.
Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Melalui Majelis Pembina Osis (MPO).
5. Ketua OSIS
secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari
siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1.
Pengurus
OSIS bekerja menurut AD / ART.
2.
Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh Pengurus OSIS lainnya yang
tersusun dalam bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.
Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4.
Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila melanggar AD/ART melalui rapat MPK dan atas
persetujuan Kepala Sekolah.
5.
Ketua
OSIS dapat mengangkat para perangkatnya berdasarkan rapat MPK dan atas
persetujuan Kepala Sekolah.
6.
Di
dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK melalui
pengarahan pembina OSIS, Guru, dan Kepala Sekolah.
Pasal 14
Jika salah satu
pengurus OSIS mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di
dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh pengurus dan anggota OSIS lainnya
yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku
jabatannya, pengurus OSIS mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan
tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan
seluruh siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung sebagai berikut :
JANJI OSIS ;
Atas Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1. Akan menjalankan
kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan
semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan
penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan
Negara.
3. Akan menjalankan
tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi
tercapainya tujuan organisasi kami. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji
kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1.
Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.
Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.
Pembahasan
AD/ART dilaksanakan setiap awal kepengurusan OSIS sebelum pembahasan program
kerja.
2.
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung hanya dapat dilakukan dalam rapat
pengurus OSIS bersama MPK SMA Negeri 1 Gunung Agung yang diikuti minimal 2/3
dari pengurus OSIS.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang
belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah
serta merupakan kebijakan umum OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung.
DITETAPKAN DI :
SMA N 1 GUNUNG AGUNG
TANGGAL :
……OKTOBER 2014
SMA N 1 Gunung Agung
Ketua OSIS Sekretaris
OSIS
(…………………………….)
(……………………………)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS
adalahsiswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang masihnsah menjadi siswa SMA Negeri Gunung
Agung.
Pasal 2
Syaratkeanggotaan:
1.
Siswa
SMA Negeri 1 Gunung Agung yang masih aktif.
2. Siswa yang
terdaftar di SMA Negeri 1 Gunung Agung
3. Siswa yang memiliki
kartu siswa.
Pasal 3
Masa
Keanggotaan:
Keanggotaan
berakhir apabila tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung.
Pasal 4
Hak dan
kewajiban anggota:
HakAnggota:
1.
Mendapatkan
perlakuan yang sama.
2.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
3. Bebas menyampaikan
pendapat secara lisan maupun tertulis.
Kewajiban anggota:
1.
Memelihara
nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
2.
Mematuhi
peraturan tatatertib sekolah
3.
Menghargai
dan menghormati tenaga kependidikan
4.
Memilihara
sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan stabilitas serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di SMA Negeri 1 Gunung Agung.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Pengurus OSIS
adalah siswa SMA Negeri 1 Gunung Agung yang dipilih berdasarkan pemilihan umum dan
hasil seleksi.
Pasal 6
Syarat – Syarat
Kepengurusan :
1. Siswa dan
siswi SMA Negeri Gunung Agung yang aktif.
2. Harus
mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 7
Masa
Kepengurusan
1. Masa
kepengurusan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa kepengurusan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan
diri atas dasar kehendak sendiri.
c. Diberhentikan
sebagai pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik
OSIS, maupun nama baik sekolah.
d. Masa jabatan
berakhir.
Pasal 8
Hak dan
Kewajiban
Hak pengurus :
1. Pengurus
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Pengurus
mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Pengurus
berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
pengurus :
1.
Pengurusberkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Pengurus
berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Pengurus
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Pengurus MPK
merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa
Pasal 10
Tugas dan
wewenang MPK
Tugas:
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2. Mengajukan
usulan kegiatan untuk di jadikan program kerja osis
3.
Menyelenggarakan pemilihan pengurus osis
4. Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus osis dalam akhir jabatanya
5. MPK bersama
OSIS menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Program Kerja
OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembina
OSIS.
7. Menjalankan
fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Program Kerja OSIS.
8. Menjalankan
fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada
pihak Sekolah.
9. Menetapkan
panitia pengurus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
10.
Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
Pasal 11
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno
memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno
diadakan 1 tahun tiga kali.
3. Sidang Pleno
istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi yang dinilai tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 12
Wewenang Sidang
Pleno
1. Menetapkan
dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Program Kerja OSIS (PKO).
2. Menilai
pertanggung jawaban pengurus OSIS.
3. Menetapkan
Pemilihan Umum Ketua dan wakil ketua OSIS.
Pasal 13
Tata Tertib
Sidang Pleno
1. Peserta
terdiri dari Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK),
Pengurus OSIS, dan 2 orang utusan dari Organisasi.
2. Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan
Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat
5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
7. Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 14
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan
pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 15
Tugas dan
Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil Sidang
Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan Sidang Pleno dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3. Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS 2 kali selama1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus menjadi hak ketua dan wakil ketua OSIS dan
atas dasar ketetapan MPK dan Majelis Pembina Osis.
Wewenang
Pengurus :
1. Menentukan
dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
3. Menjalankan
fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap organisasi dibawah osis berdasarkan
program kerja.
BAB IV ALUMNI
Pasal 16
Alumni adalah
anggota OSIS yang telah lulus secara akademis.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Mekanisme
keuangan organisasi ditetapkan oleh pengurus OSIS berdasarkan persetujuan dari
MPO dan arahan dari Pembina OSIS.
BAB VI
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 18
Atribut OSIS
banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Arti bentuk dan
warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang
sudut lima dan lima kelopak daun bunga. Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih
siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan
bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani
mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan
kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang
memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa
yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk. Biduk /
perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah
Putih. Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera
baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas
butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas. 17-8-45
adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai
– nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus
dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila
generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui
organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu
sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.
Warna
Coklat. Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri
serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna
Merah Putih. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani
membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar
coklat tua.
b. Berbentuk
persegi panjang.
c. Isi : lambang
OSIS
3. Stempel
a. Terdapat
tulisan OSIS.
b. Berbentuk
lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB
VII.
PROGRAM
KERJA OSIS
1.
Penyusunan
Program Kerja OSIS
Pasal 19
1.Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 1 Gunung Agung.
Pasal 19
1.Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 1 Gunung Agung.
2.
Penyusunan program diserahkan
pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
3.
.Penyusunan selambat-lambatnya 21
hari setelah pelantikan.
4.
Jika laporan program kerja
melewati masa waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi oleh MPK.
5.
Program kerja disahkan oleh
Majelis Permusyawaratan Kelas selambat- lambatnya 7 hari setelah diterima oleh
Majelis Permusyawaratan Kelas.
6.
Program kerja diteruskan kepada
Kepala Pembina OSIS selambat-lambatnya 7 hari setelah disahkan oleh Majelis
Permusyawaratan Kelas.
1.
Program kerja diteruskan kepada
Kepala Sekolah untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 7 hari setelah persetujuan
Pembina OSIS.
.
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 20
Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.
Pasal 21
1. OSIS harus bisa melaksanakan program tepat waktu.
.
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 20
Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.
Pasal 21
1. OSIS harus bisa melaksanakan program tepat waktu.
2.
Jika ada penundaan, pelaksanaan
program paling lambat 1 bulan setelah pengajuan waktu pelaksanaan dan
diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis atau lisan kepada MPK dan
Pembina OSIS
3.Penundaan pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dan pembinaan.
Pasal 22
1.Ketua Umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.Dalam pelaksanaan program kerja, pengurus inti (Dewan Pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua bidang yaitu :
3.Penundaan pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dan pembinaan.
Pasal 22
1.Ketua Umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.Dalam pelaksanaan program kerja, pengurus inti (Dewan Pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua bidang yaitu :
1.
Bidang Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Bidang Kehidupan Berbangsa, Bernegara
Dan Bela Negar
3.
Bidang Kepribadian Dan Budi Pekerti
Luhur
4.
Bidang Berorganisasi Pendidikan Politik
Dan Kepemimpinan
5.
Bidang Hubungan
Masyarakat, Ketrampilan Dan Kewirausahaan
6.
Bidang Kesegaran Jasmani Dan Prestasi
Olaharaga
7.
Bidang Persepsi, Apresiasi Dan Kreasi
Seni
3.
Perubahan terhadap formasi di
level ketua bidang harus disetujui MPK dan Pembina OSIS.
4.
Ketua Bidang mengkoordinasi
anggota-anggota koordinator bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
5.
Koordinator bidang yang melakukan
program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan tugas secara
sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
6.
OSIS bertanggung jawab atas
kelangsungan program-program ekskul yang berada di bawah pengawasan bidangnya.
BAB IX
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 19
1. Perubahan AD
/ ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno MPK dan OSIS SMA Negeri 1 Gunung
Agung.
2. Amandemen AD
/ ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap anggota
dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Atribut adalah
kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Gunung Agung.
DITETAPKAN DI :
SMA N 1 GUNUNG AGUNG
TANGGAL :
……OKTOBER 2014
SMA N 1 Gunung Agung
Ketua OSIS Sekretaris
OSIS
(…………………………….)
(……………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar